IMB Berubah Nama Jadi PBG, Kemendagri Dorong Pemda Segera Buat Perda

Senin, 20 Desember 2021 - 16:00 WIB
loading...
IMB Berubah Nama Jadi...
Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: IMB Berubah Menjadi PBG, Simak Perbedaannya!

“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah Peraturan Daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (20/12/2021).

Suhajar menuturkan keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya. Sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

“Hari ini kami sedang menyiapkan draft akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati. Intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini. Tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan. Termasuk perubahan Perda dan sebagainya, karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” jelasnya.

Suhajar pun mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG. Ke depan dia berharap, Pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut. Baca juga: IMB Resmi Berganti Jadi PBG, Begini Cara Pengajuannya

“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan Perdanya, jadi Perda tentang PBG ini,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved