IMB Berubah Nama Jadi PBG, Kemendagri Dorong Pemda Segera Buat Perda
Senin, 20 Desember 2021 - 16:00 WIB
loading...
Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto/Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: IMB Berubah Menjadi PBG, Simak Perbedaannya!
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah Peraturan Daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (20/12/2021).
Suhajar menuturkan keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya. Sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: IMB Berubah Menjadi PBG, Simak Perbedaannya!
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah Peraturan Daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (20/12/2021).
Suhajar menuturkan keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya. Sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
Lihat Juga :