Kemendagri Setujui Penyetaraan Jabatan 160 Pemda
Minggu, 19 Desember 2021 - 05:11 WIB
loading...
A
A
A
Menindaklanjuti terbitnya surat dari Menteri PANRB dengan Nomor: B/712/M.SM.02.00/2021, Kemendagri saat ini telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada 160 pemda, terdiri dari 7 provinsi dan 153 kabupaten/kota, dan telah disampaikan kepada pemda masing-masing.
Akmal Malik menjelaskan bahwa Kemendagri memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 pemda yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan. “Dari data yang kami himpun saat ini kurang lebih ada 7 pemerintah daerah provinsi, yaitu: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi NTB," ungkapnya.
Sedangkan 153 pemda kabupaten/kota itu terdiri dari pemerintah kabupaten/kota Wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Wilayah Jawa sebanyak 46 Daerah, Wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, Wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan Wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.
Akmal Malik mengatakan Kemendagri selaku pembina umum pemda mengimbau pemda provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
“Bagi pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas presiden ini,” pungkas Akmal.
Akmal Malik menjelaskan bahwa Kemendagri memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 pemda yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan. “Dari data yang kami himpun saat ini kurang lebih ada 7 pemerintah daerah provinsi, yaitu: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi NTB," ungkapnya.
Sedangkan 153 pemda kabupaten/kota itu terdiri dari pemerintah kabupaten/kota Wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Wilayah Jawa sebanyak 46 Daerah, Wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, Wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan Wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.
Akmal Malik mengatakan Kemendagri selaku pembina umum pemda mengimbau pemda provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
“Bagi pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas presiden ini,” pungkas Akmal.
(rca)
Lihat Juga :