Umrah Kembali Ditunda, Asosiasi Dorong Pemerintah Berangkatkan Skala Kecil
Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:26 WIB
loading...
Penyelenggaraan haji dan umrah diundur waktu pelaksanaannya menjadi bulan Januari 2022. Hal tersebut menindaklanjuti telah ditemukannya kasus baru Omicron di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggaraan haji dan umrah diundur waktu pelaksanaannya menjadi bulan Januari 2022. Hal tersebut menindaklanjuti telah ditemukannya kasus baru Omicron di Indonesia .
"Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumumkan jika ada opsi pengunduran waktu pelaksanaan umrah perdana petugas PPIU menjadi bulan Januari 2022," kata Sekretariat DPP Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021). Baca juga: Kemenag: Demi Keselamatan, Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda Hingga 2022
Sekretariat DPP AMPUH menjelaskan untuk tanggal pelaksanaannya masih belum dipastikan. Penundaan itu, kata Wawan, merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dikarenakan anjuran Presiden melalui Menteria Agama agar menunda keberangkatan umrah perdana 23 Desember 2021 mengingat ditemukannya case Omicron dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 ini," jelasnya.
Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak Kapuskes Haji Kemenkes RI menginformasikan tentang adanya informasi dan jurnal dari WHO yang mengingatkan tentang bahayanya virus Covid-19 varian Omicron tersebut. Dirbina Umrah Haji, katanya, juga mempersilakan para perwakilan Asosiasi agar memberikan masukan mengenai informasi tersebut.
"Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumumkan jika ada opsi pengunduran waktu pelaksanaan umrah perdana petugas PPIU menjadi bulan Januari 2022," kata Sekretariat DPP Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021). Baca juga: Kemenag: Demi Keselamatan, Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda Hingga 2022
Sekretariat DPP AMPUH menjelaskan untuk tanggal pelaksanaannya masih belum dipastikan. Penundaan itu, kata Wawan, merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dikarenakan anjuran Presiden melalui Menteria Agama agar menunda keberangkatan umrah perdana 23 Desember 2021 mengingat ditemukannya case Omicron dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 ini," jelasnya.
Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak Kapuskes Haji Kemenkes RI menginformasikan tentang adanya informasi dan jurnal dari WHO yang mengingatkan tentang bahayanya virus Covid-19 varian Omicron tersebut. Dirbina Umrah Haji, katanya, juga mempersilakan para perwakilan Asosiasi agar memberikan masukan mengenai informasi tersebut.
Lihat Juga :