Umrah Kembali Ditunda, Asosiasi Dorong Pemerintah Berangkatkan Skala Kecil

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:26 WIB
loading...
Umrah Kembali Ditunda,...
Penyelenggaraan haji dan umrah diundur waktu pelaksanaannya menjadi bulan Januari 2022. Hal tersebut menindaklanjuti telah ditemukannya kasus baru Omicron di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan haji dan umrah diundur waktu pelaksanaannya menjadi bulan Januari 2022. Hal tersebut menindaklanjuti telah ditemukannya kasus baru Omicron di Indonesia .

"Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumumkan jika ada opsi pengunduran waktu pelaksanaan umrah perdana petugas PPIU menjadi bulan Januari 2022," kata Sekretariat DPP Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Sekretariat DPP AMPUH menjelaskan untuk tanggal pelaksanaannya masih belum dipastikan. Penundaan itu, kata Wawan, merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dikarenakan anjuran Presiden melalui Menteria Agama agar menunda keberangkatan umrah perdana 23 Desember 2021 mengingat ditemukannya case Omicron dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 ini," jelasnya.

Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak Kapuskes Haji Kemenkes RI menginformasikan tentang adanya informasi dan jurnal dari WHO yang mengingatkan tentang bahayanya virus Covid-19 varian Omicron tersebut. Dirbina Umrah Haji, katanya, juga mempersilakan para perwakilan Asosiasi agar memberikan masukan mengenai informasi tersebut.

"Dari 8 Asosiasi, 7 di antaranya termasuk AMPUH mendorong agar pemerintah tetap memberangkatkan umrah perdana, walaupun dalam skala yang lebih kecil. Misalnya setiap asosiasi diwakili oleh beberapa orang dengan maksud melakukan advancing survey agar ketika umrah dibuka kelak masing-masing Asosiasi memiliki SOP bagi Anggota dan Jamaahnya masing-masing," jelasnya.

Selain mempertimbangkan animo umat muslim yang sangat tinggi, faktor lainnya yakni karena sudah dua tahun lamanya umat muslim Indonesia terpaksa untuk menunda ibadah umrah. "Asosiasi juga melihat adanya unsur ketidakadilan kebijakan karena sampai saat ini perjalanan luar negeri selain umrah masih berjalan," katanya.

Sekretariat DPP AMPUH juga menjelaskan Kemenag melalui Dirjen PHU mendengarkan usulan dari Asosiasi tersebut dan selanjutnya akan dibahas internal Kemenag. "Dalam waktu dekat hasil keputusan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat luas dan seluruh stakeholders ekosistem umrah Indonesia," imbuhnya.

Sedangkan, menurut Sekretariat DPP AMPUH, dari pihak maskapai (SV) mengharapkan kepastian pemerintah meneruskan atau membatalkan dikarenakan banyaknya request seat yang terpending di tanggal 23 Desember dikarenakan memprioritaskan penerbanganan untuk umrah.

"Seluruh Asosiasi saat ini menunggu kabar selanjutnya keputusan dari Kemenag terkait nasib pemberangkatan 23 Desember ini," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)