Konvensi Rakyat Perindo Kesempatan Emas Generasi Baru Terlibat Perpolitikan Indonesia
Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Sedikitnya terdapat dua tahapan prakonvensi. Tahap pertama dimulai pada 25 November hingga Mei 2022 dan tahap kedua 1 Juni sampai dengan 16 Agustus 2022.
Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, ketika kandidat bacaleg lolos pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, maka wajib mengumpulkan syarat minimal, 2.500 suara untuk bacaleg DPR RI, 1.500 suara untuk bacaleg DPRD Provinsi, 500 suara bacaleg DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Konvensi Rakyat Partai Perindo dan Rekrutmen Caleg
"Inilah menjadi poin yang sangat penting yang perlu diupayakan teknikalitasnya, dalam artian bagaimana mekanisme ini dijaring. Sehingga akan berimplikasi terhadap yang dilakukan parpol di 2024 mendatang," katanya belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Selanjutnya, dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal Pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).
Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, ketika kandidat bacaleg lolos pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, maka wajib mengumpulkan syarat minimal, 2.500 suara untuk bacaleg DPR RI, 1.500 suara untuk bacaleg DPRD Provinsi, 500 suara bacaleg DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Konvensi Rakyat Partai Perindo dan Rekrutmen Caleg
"Inilah menjadi poin yang sangat penting yang perlu diupayakan teknikalitasnya, dalam artian bagaimana mekanisme ini dijaring. Sehingga akan berimplikasi terhadap yang dilakukan parpol di 2024 mendatang," katanya belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Selanjutnya, dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal Pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).
(abd)
Lihat Juga :