Polri Instruksikan Polda Jajaran Perkuat Pengusutan TPPU Kasus Narkoba

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:34 WIB
loading...
Polri Instruksikan Polda...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meminta kepada Polda jajaran untuk memperkuat pengungkapan kasus narkoba sekaligus TPPU dari kejahatan tersebut. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meminta kepada Polda jajaran untuk memperkuat pengungkapan kasus narkoba sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan telah ada surat telegram kepada Polda jajaran terkait penguatan pengungkapan TPPU.

"Mengeluarkan telegram yang bersifat penguatan kendali tentang penyidikan TPPU sebagai penyidikan lanjutan dari TPPU narkoba," ujar Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Dalam hal pemberantasan narkoba, Krisno mengungkapkan telah membagi tiga status wilayah bagi Polda jajaran. Mulai dari sangat rawan, rawan, dan kurang rawan.

"Nah pada saat sangat rawan kami menetapkan setidaknya 5 kasus baru. Yang rawan kami menetapkan ada 3 kasus dan yang kurang rawan 2," kata Krisno.

Menurut Krisno, bagi Polda jajaran yang belum menentukan status itu, pihak Bareskrim akan turun ke lapangan untuk memberikan asistensi dalam rangka penguatan pengungkapan kasus narkoba sekaligus TPPU.

"Kami akan memberikan tim asistensi untuk menemukan kalau ada kelemahan sumber daya kami akan melakukan latihan," ucap Krisno. Baca juga: Bareskrim Ungkap TPPU 3 Kasus Narkoba Senilai Rp338.899.998.583

Krisno menekankan hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Direktur Tindak Pidana Narkoba di tingkat Polda. "Dan akan menjadikan ini sebagai penilaian kinerja dari masing-mading direktur di jajaran. Jadi manakala tidak mungkin akan menjadi evaluasi," tutup Krisno.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)