Polri Tetapkan 7 Tersangka dari TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp338 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:09 WIB
loading...
Polri Tetapkan 7 Tersangka dari TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp338 Miliar
Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba senilai Rp338.899.998.583. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba senilai Rp338.899.998.583. Dalam pengungkapan kasus TPPU tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka yakni ARW, HS, SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

"Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini saat ini sedang berproses, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa P21," ujar Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Krisno memaparkan kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.

Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko di Bali Pasar Badung, ada di NTB," jelas Krisno.

Krisno melanjutkan kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ucap Krisno.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tutup Krisno.

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)