Polri Tetapkan 7 Tersangka dari TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp338 Miliar
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ucap Krisno.
Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp30,5 miliar.
"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tutup Krisno. Baca juga: Pengguna Narkoba lewat Jarum Suntik di Jabar Tinggi, Capai 13.608 Jiwa
Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp30,5 miliar.
"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tutup Krisno. Baca juga: Pengguna Narkoba lewat Jarum Suntik di Jabar Tinggi, Capai 13.608 Jiwa
Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Lihat Juga :