Mendagri Sebut Tahun 2022 RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
1. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.
2. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. Mempercepat pemerataan pembangunan
b. Mempercepat peningkatan pelayanan publik
c. Mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
d. Mengangkat harkat dan martabat OAP.
3. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
4. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah
2. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. Mempercepat pemerataan pembangunan
b. Mempercepat peningkatan pelayanan publik
c. Mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
d. Mengangkat harkat dan martabat OAP.
3. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
4. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah
Lihat Juga :