KPK Ajukan Kasasi Minta Aset PNS Tajir Rohadi Dirampas
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:19 WIB
loading...
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan upaya kasasi untuk terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi . Rohadi terbukti bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara. "Adapun alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," katanya.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa," katanya.
KPK berharap, kata Ali, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara. "Adapun alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," katanya.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa," katanya.
KPK berharap, kata Ali, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :