KPK Ajukan Kasasi Minta Aset PNS Tajir Rohadi Dirampas

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:19 WIB
loading...
KPK Ajukan Kasasi Minta Aset PNS Tajir Rohadi Dirampas
Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan upaya kasasi untuk terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi . Rohadi terbukti bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara. "Adapun alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," katanya.

Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar

"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa," katanya.

KPK berharap, kata Ali, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.

Untuk diketahui, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman Rohadi menjadi 4 tahun bui. Untuk denda, putusan PT sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan PNS pada MA tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)