PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Presiden Jokowi Gelar Ratas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Presiden Jokowi Gelar Ratas
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berakhir, Senin (13/12/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Jawa-Bali berakhir, Senin (13/12/2021). PPKM sebelumnya diperpanjang selama dua pekan sejak 30 November 2021.

Sejalan dengan itu, pemerintah hari ini menggelar rapat terbatas tentang evaluasi PPKM di Istana Negara, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai ratas, sejumlah menteri kemungkinan akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan informasi atau pengumuman terkini kepada awak media.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah mewaspadai varian Omicron. Karenanya ada pembatasan akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia di samping pengetatan durasi karantina bagi WNI ataupun WNA yang dikecualikan.

Baca juga: Anies: Aturan Soal PPKM di Masa Libur Nataru Masih Digodok

Kemudian, pemerintah juga tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan pengetatan pada sektor tertentu pun dibuat meski tidak jadi melakukan penyeragaman PPKM.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 14 hari atau dua pekan, yakni dari 30 November hingga 13 Desember 2021.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM Level 2 dan ada delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1.

Baca juga: Sukses Vaksinasi COVID-19, Bobby Nasution Klaim Medan Sudah PPKM Level I

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 29 November 2021 malam.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)