KPK Panggil Mantan Dirjen Kemenkeu terkait Dugaan Suap Dana Insentif Tabanan

Senin, 13 Desember 2021 - 09:55 WIB
loading...
KPK Panggil Mantan Dirjen Kemenkeu terkait Dugaan Suap Dana Insentif Tabanan
Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dipanggil KPK terkait dugaan suap dana insentif daerah Kabupaten Tabanan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Nama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Boediarso Teguh Widodo masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), hari ini. Boediarso dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Rencananya, Budiarso bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Boediarso Teguh Widodo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/12/2021).



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.

Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)