Ancaman Gelombang Ketiga di Depan Mata, KSP Minta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
Ancaman Gelombang Ketiga di Depan Mata, KSP Minta Tingkatkan Kewaspadaan
KSP mengimbau semua masyarakat untuk tidak terlena dengan semakin terkendalinya situasi covid-19. Pasalnya ancaman gelombang ketiga ada di depan mata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengimbau semua masyarakat untuk tidak terlena dengan semakin terkendalinya situasi covid-19. Pasalnya ancaman gelombang ketiga ada di depan mata. Terutama menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Pemerintah tidak ingin menakut-nakuti, tapi meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah mempelajari kasus yang telah ada dari berbagai negara lain yang terkena lebih dahulu dan kita tidak ingin kondisi pontang-panting terjadi lagi di Indonesia,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam pers rilisnya, Sabtu (11/12/2021).

Hal ini disampaikan Abraham kepada kepada 68 perwakilan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan organisasi kepemudaan Kota Salatiga yang hadir dalam forum KSP Mendengar. Abraham juga mendorong kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk ditingkatkan kembali untuk menangkal gelombang ketiga.

“Kondisi menjelang Nataru sangat dinamis, banyak perubahan yang membuat pemerintah pun harus menyesuaikan kebijakan. Di sini kami hadir untuk mendengar masukan dari masyarakat. Sebagaimana disampaikan Presiden, pandangan masyarakat harus didengarkan karena Indonesia tidak mungkin bisa berhasil melawan pandemi tanpa dukungan masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait larangan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Begitu juga sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)