Ancaman Gelombang Ketiga di Depan Mata, KSP Minta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
Ancaman Gelombang Ketiga...
KSP mengimbau semua masyarakat untuk tidak terlena dengan semakin terkendalinya situasi covid-19. Pasalnya ancaman gelombang ketiga ada di depan mata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengimbau semua masyarakat untuk tidak terlena dengan semakin terkendalinya situasi covid-19. Pasalnya ancaman gelombang ketiga ada di depan mata. Terutama menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Pemerintah tidak ingin menakut-nakuti, tapi meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah mempelajari kasus yang telah ada dari berbagai negara lain yang terkena lebih dahulu dan kita tidak ingin kondisi pontang-panting terjadi lagi di Indonesia,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam pers rilisnya, Sabtu (11/12/2021). Baca juga: Dahsyat! Jenderal Top AS Puji Kehebatan Kopassus: Sorot Mata Prajurit Pancarkan Keberanian

Hal ini disampaikan Abraham kepada kepada 68 perwakilan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan organisasi kepemudaan Kota Salatiga yang hadir dalam forum KSP Mendengar. Abraham juga mendorong kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk ditingkatkan kembali untuk menangkal gelombang ketiga.

“Kondisi menjelang Nataru sangat dinamis, banyak perubahan yang membuat pemerintah pun harus menyesuaikan kebijakan. Di sini kami hadir untuk mendengar masukan dari masyarakat. Sebagaimana disampaikan Presiden, pandangan masyarakat harus didengarkan karena Indonesia tidak mungkin bisa berhasil melawan pandemi tanpa dukungan masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan. Baca juga: Jokowi Instruksikan Kejar Buronan Korupsi, Daftar No 1 Harun Masiku

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait larangan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Begitu juga sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Dudung Bertemu Pimpinan...
Dudung Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Indikasi Korupsi Jual Beli Titik Dapur MBG
Dudung Bakal Buka Layanan...
Dudung Bakal Buka Layanan Aduan 24 Jam, Begini Alurnya
Seruan Saiful Mujani...
Seruan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintahan, KSP: Tak Sesuai Konstitusi
Negara Hadir Sepanjang...
Negara Hadir Sepanjang Hayat lewat Buku Saku 0% sebagai Panduan Kesejahteraan Rakyat
KSP Tegaskan Anggaran...
KSP Tegaskan Anggaran Pendidikan Diperkuat Lewat Revitalisasi Sekolah dan Sekolah Rakyat
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved