Jokowi Minta RUU PDP Segera Dituntaskan, Komisi I: Bolanya Ada di Pemerintah

Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:51 WIB
loading...
Jokowi Minta RUU PDP Segera Dituntaskan, Komisi I: Bolanya Ada di Pemerintah
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani angkat bicara soal permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menuntaskan pembahasan RUU PDP. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani angkat bicara soal permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) . Menurutnya, RUU PDP bolanya ada di pemerintah.

"Saya senang Presiden mengangkat ini karena jujur bolanya saat ini ada di pemerintah yang tidak mau bergeser dari posisinya," ujar Christina kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Jokowi Minta RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dituntaskan

Christina menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih menginginkan agar otoritas pengawas perlindungan data berada di bawah Kominfo. Padahal, kata dia, independensi dari suatu lembaga tidak bisa di bawah pemerintah, terlebih Kementerian/Lembaga menjadi pihak-pihak yang akan diawasi juga.

Wasekjen DPP Partai Golkar itu melanjutkan hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru mengenai pembahasan daripada RUU PDP ini. Ia berharap permintaan Presiden Jokowi ini menjadi angin segar bagi diselesaikannya produk hukum tersebut.

"Semoga Presiden bisa memahami posisi kami yang memperjuangkan agar badan ini bisa independen, tidak di bawah pemerintah, layaknya di lebih dari 143 otoritas perlindungan data di negara-negara lain," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).

Dia pun meminta agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera dituntaskan. Hal ini untuk menjamin HAM masyarakat di sektor digital.

“Untuk itu saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” ujarnya pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3111 seconds (0.1#10.140)