Konvensi Rakyat Berbasis Digital, Perindo Mulai Jaring Kandidat Bacaleg 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo meluncurkan sistem konvensi rakyat yang dapat diakses melalui saluran digital untuk menjaring bakal calon legislatif (bacaleg) pada kontestasi Pemilu 2024 dari sekarang. Konvensi rakyat yang dapat dilakukan secara digital adalah wujud Partai Perindo menjawab tantangan zaman.
"Kita mau ikut perjalanan peradaban, atau kandas sebagai sejarah, kita punya tuah persatuan Indonesia," ungkap Ketua Harian Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman pada Bimbingan Teknis Partai Perindo, Jumat (10/12/2021). Menurutnya, adanya konvensi rakyat ini merupakan esensi dari keterbukaan partai untuk memiliki bacaleg yang berkualitas untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Karena mencari caleg itu susah, partai besar saja susah, apalagi partai seperti Perindo. Tapi kekuatan, keinginan cita-cita ketua umum menyambat luar biasa, konvensi rakyat ini adalah cara untuk menjaring kandidat bakal calon legislatif, jadi prosesnya panjang," ujar Arief.
Arief mengatakan, apa yang dilakukan ini melakui konvensi rakyat yang dilakukan secara online merupakan hal pertama dilakukan sepanjang peradaban perpolitikan di Indonesia.
"Perindo boleh partainya kecil, tapi ini adalah laboratorium politik paling besar dalam sejarah politik Indonesia, tidak pernah ada yang nekat untuk melakukan itu," kata Arief.
Arief memberikan gambaran terkait mekanisme untuk mendaftarkan diri untuk itu menjadi bacaleg. Setidaknya ada tiga proses yang akan dilewati, pertama prakonvensi (tahap 1) mulai 25 November-Mei 2022. Baca: Anggota Legislatif Partai Perindo Diminta Kenali Medan dan Kuasai Data
Kemudian prakonvensi (tahap 2) mulai Juni-16 Agustus 2022. Serta konvensi tahap 1 yang dilakukan mulai Agustus-Maret 2023. Untuk prakonvensi tahap 1 pendaftaran bacaleg DPR RI menyiapkan 100 pendukung, selanjutnya memilih daerah pemilihan (dapil).
Bacaleg DPRD I menyiapkan 50 pendukung selanjutnya memilih dapil. Bacaleg DPRD II menyiapkan 25 pendukung selanjutnya memilih dapil. Di sana para pendaftar mengisi E-Form + E-Sign dan meng-upload dokumen berupa KTP serta ijazah terakhir.
Selanjutnya prakonvensi tahap 2 persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail, mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari; narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apabila telah lengkap bacaleg prakonvensi melakukan presentasi kepada dewan panel prakonvensi. Kemudian konvensi tahap 1 kandidat lolos menjadi bacaleg konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap e-voting yang bersifat terbuka.
Bacaleg konvensi wajib mengumpulkan syarat minimal; 2.500 untuk bacaleg DPR RI, 1.500 bacaleg DPRD provinsi, 500 bacaleg DPRD Kabupaten/Kota. Hasil rekapitulasi, kandidat dengan e-voting yang melampaui syarat minimal dukungan akan mendapat penghargaan khusus.
Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Kemudian, dapil dan proses konvensi rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
"Kita mau ikut perjalanan peradaban, atau kandas sebagai sejarah, kita punya tuah persatuan Indonesia," ungkap Ketua Harian Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman pada Bimbingan Teknis Partai Perindo, Jumat (10/12/2021). Menurutnya, adanya konvensi rakyat ini merupakan esensi dari keterbukaan partai untuk memiliki bacaleg yang berkualitas untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Karena mencari caleg itu susah, partai besar saja susah, apalagi partai seperti Perindo. Tapi kekuatan, keinginan cita-cita ketua umum menyambat luar biasa, konvensi rakyat ini adalah cara untuk menjaring kandidat bakal calon legislatif, jadi prosesnya panjang," ujar Arief.
Arief mengatakan, apa yang dilakukan ini melakui konvensi rakyat yang dilakukan secara online merupakan hal pertama dilakukan sepanjang peradaban perpolitikan di Indonesia.
"Perindo boleh partainya kecil, tapi ini adalah laboratorium politik paling besar dalam sejarah politik Indonesia, tidak pernah ada yang nekat untuk melakukan itu," kata Arief.
Arief memberikan gambaran terkait mekanisme untuk mendaftarkan diri untuk itu menjadi bacaleg. Setidaknya ada tiga proses yang akan dilewati, pertama prakonvensi (tahap 1) mulai 25 November-Mei 2022. Baca: Anggota Legislatif Partai Perindo Diminta Kenali Medan dan Kuasai Data
Kemudian prakonvensi (tahap 2) mulai Juni-16 Agustus 2022. Serta konvensi tahap 1 yang dilakukan mulai Agustus-Maret 2023. Untuk prakonvensi tahap 1 pendaftaran bacaleg DPR RI menyiapkan 100 pendukung, selanjutnya memilih daerah pemilihan (dapil).
Bacaleg DPRD I menyiapkan 50 pendukung selanjutnya memilih dapil. Bacaleg DPRD II menyiapkan 25 pendukung selanjutnya memilih dapil. Di sana para pendaftar mengisi E-Form + E-Sign dan meng-upload dokumen berupa KTP serta ijazah terakhir.
Selanjutnya prakonvensi tahap 2 persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail, mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari; narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apabila telah lengkap bacaleg prakonvensi melakukan presentasi kepada dewan panel prakonvensi. Kemudian konvensi tahap 1 kandidat lolos menjadi bacaleg konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap e-voting yang bersifat terbuka.
Bacaleg konvensi wajib mengumpulkan syarat minimal; 2.500 untuk bacaleg DPR RI, 1.500 bacaleg DPRD provinsi, 500 bacaleg DPRD Kabupaten/Kota. Hasil rekapitulasi, kandidat dengan e-voting yang melampaui syarat minimal dukungan akan mendapat penghargaan khusus.
Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Kemudian, dapil dan proses konvensi rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
(hab)