Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Jum'at, 10 Desember 2021 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
"Kemarin sempat ramai, perkara kecil-kecil itu kenapa enggak diproses, harus diingat dalam penanganan korupsi kita juga harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi, nyolongnya Rp5 juta, biaya memprosesnya Rp100 juta, kan enggak mungkin. Suruh balikan, pecat orang itu, selesai," ungkap Alex lewat akun YouTube milik KPK RI, Jumat (10/12/2021).
"Nah ini harus diperhatikan juga, jangan sampai kita buang-buang duit juga dalam penanganan perkara, dan apakah itu terjadi? lho banyak. untuk perkara-perkara di Papua, Maluku, ingat Pengadilan Tipikor itu hanya ada di ibu kota provinsi," imbuhnya.
Alex menjelaskan, kebanyakan perkara makan biaya karena saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik berasal dari daerah pelosok. Di mana, KPK berkewajiban untuk memberikan ongkos kepada saksi yang dipanggil diproses penyidikan maupun pengadilan.
"Ketika biaya untuk mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat, itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan. Itu juga menjadi beban buat teman-teman kejaksaan ketika akan melalukan penuntutan, biayanya enggak tersedia," beber Alex
"Nah ini harus diperhatikan juga, jangan sampai kita buang-buang duit juga dalam penanganan perkara, dan apakah itu terjadi? lho banyak. untuk perkara-perkara di Papua, Maluku, ingat Pengadilan Tipikor itu hanya ada di ibu kota provinsi," imbuhnya.
Alex menjelaskan, kebanyakan perkara makan biaya karena saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik berasal dari daerah pelosok. Di mana, KPK berkewajiban untuk memberikan ongkos kepada saksi yang dipanggil diproses penyidikan maupun pengadilan.
"Ketika biaya untuk mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat, itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan. Itu juga menjadi beban buat teman-teman kejaksaan ketika akan melalukan penuntutan, biayanya enggak tersedia," beber Alex
(maf)
Lihat Juga :