Novel Baswedan dkk Dilantik Jadi ASN Polri, Komnas HAM: Pengakuan Kekeliruan TWK KPK
Kamis, 09 Desember 2021 - 20:08 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pelantikan Novel Baswedan sebagai ASN Polri adalah pengakuan implisit kekeliruan tes wawasan kebangsaan yang dilakukan KPK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). Bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), hal ini adalah pengakuan atas kekeliruan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK.
"Setidaknya pengangkatan sebagai ASN Polri adalah bagian dari pemulihan hak-hak mereka dan implisit merupakan pengakuan atas kekeliruan TWK tersebut. Novel dkk sudah meminta dukungan kami atas solusi ini, dan kami mendukung sepenuhnya apalagi kami juga ikut dalam negosiasi pilihan ini," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI sebagai Dugaan Unlawful Killing
Taufan menilai, semestinya Novel dkk dapat diangkat jadi ASN KPK, bukan malah ASN di Korps Bhayangkara atau kepolisian. Akan tetapi, bagaimana pun yang terpenting nama mereka dibersihkan. Sebab nama Novel dkk telah dirusak lewat pelaksanaan TWK yang dinilai pihaknya melanggar HAM dan cacat prosedural.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolri dan izin Presiden yang mengangkat Novel dkk sebagai ASN Polri. Kami juga terlibat dalam negosiasi tersebut dan setuju dengan langkah ini. Meski belum ideal," tuturnya.
"Setidaknya pengangkatan sebagai ASN Polri adalah bagian dari pemulihan hak-hak mereka dan implisit merupakan pengakuan atas kekeliruan TWK tersebut. Novel dkk sudah meminta dukungan kami atas solusi ini, dan kami mendukung sepenuhnya apalagi kami juga ikut dalam negosiasi pilihan ini," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI sebagai Dugaan Unlawful Killing
Taufan menilai, semestinya Novel dkk dapat diangkat jadi ASN KPK, bukan malah ASN di Korps Bhayangkara atau kepolisian. Akan tetapi, bagaimana pun yang terpenting nama mereka dibersihkan. Sebab nama Novel dkk telah dirusak lewat pelaksanaan TWK yang dinilai pihaknya melanggar HAM dan cacat prosedural.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolri dan izin Presiden yang mengangkat Novel dkk sebagai ASN Polri. Kami juga terlibat dalam negosiasi tersebut dan setuju dengan langkah ini. Meski belum ideal," tuturnya.
Lihat Juga :