Menparekraf Tegaskan Budaya Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 09 Desember 2021 - 17:20 WIB
loading...
Menparekraf Tegaskan Budaya Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam peringatan Harkodia 2021 secara daring, Kamis (9/12/2021). Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Budaya antikorupsi dinilai harus ditanamkan sejak dini. Hal ini dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf )/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

Baca Juga: Menparekraf
Baca juga: Di Tengah Malam Puncak ADWI 2021, Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Gembira

"Agar kelak generasi mendatang tidak lagi melakukan korupsi. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan optimal dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," tambahnya.

Acara tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan menanamkan semangat antikorupsi kepada seluruh masyarakat Indonesia sejak dini.

Pemberantasan korupsi sendiri telah menjadi salah satu agenda utama sejak awal periode pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pemberantasan korupsi tidak semata-mata hanya melalui penindakan, tetapi pencegahan melalui perbaikan sistem juga harus menjadi perhatian.

Sandiaga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya pencegahan terjadinya korupsi. Di antaranya kolaborasi, pengawasan, dan akuntabilitas antara pemilik kegiatan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Kemudian pelaporan kinerja secara elektronik dengan aplikasi E-Performance; dan penyederhanaan struktur organisasi dengan penyetaraan jabatan fungsional dari eselon III dan IV menjadi fungsional," ucap Sandiaga.

Selain itu sambung mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, pelayanan informasi publik yang terpusat yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Pelaksanaan reformasi birokrasi yang terstruktur dan sistematis dengan keterlibatan seluruh pegawai; serta melaporkan setiap gratifikasi baik yang ditolak maupun yang diterima ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian dan Badan," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)