Kedubes AS hingga Tiongkok Apresiasi Buku Moderasi Beragama
Kamis, 09 Desember 2021 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Badan Litbang Diklat Kemenag Achmad Gunaryo mengatakan, Moderasi Beragama merupakan spirit nilai-nilai kearifan Indonesia yang meracik keberagaman, sehingga sampai kini masih menjadi sebuah bangsa yang rukun, damai, dan toleran. Menurutnya, bukan hanya masyarakat Indonesia yang membutuhkan moderasi beragama, tetapi juga warga dunia. Setelah menerima estafet Presidensi G-20, Indonesia memiliki peran strategis baik baik di tingkat regional, kawasan, dan global.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tokoh Moderasi Beragama dan Kebangsaan
"Melalui berbagai forum dunia, Indonesia bisa menjadi contoh dalam mengembangkan moderasi beragama untuk menciptakan kerukunan, harmoni sosial di antara masyarakat yang beraneka ragam, dan perdamaian dunia," kata Gunaryo. "Jadi, moderasi beragama bukan hanya kebutuhan masyarakat Indonesia, tapi sudah menjadi kebutuhan dunia seluruhnya," kata Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag ini menambahkan, Kemenag telah menyusun untuk pertama kalinya buku Moderasi Beragama pada 2019. Tujuan penyusunan buku ini sebagai panduan kebijakan dalam rangka mengarusutamakan cara beragama yang moderat, sebuah istilah yang menjadi lawan kata dari ekstremisme.
"Moderasi beragama telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," katanya.
Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 menyatakan bahwa program prioritas memperkuat Moderasi Beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kemenag. Moderasi beragama dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kebudayaan dalam memajukan sumber daya manusia Indonesia.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tokoh Moderasi Beragama dan Kebangsaan
"Melalui berbagai forum dunia, Indonesia bisa menjadi contoh dalam mengembangkan moderasi beragama untuk menciptakan kerukunan, harmoni sosial di antara masyarakat yang beraneka ragam, dan perdamaian dunia," kata Gunaryo. "Jadi, moderasi beragama bukan hanya kebutuhan masyarakat Indonesia, tapi sudah menjadi kebutuhan dunia seluruhnya," kata Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag ini menambahkan, Kemenag telah menyusun untuk pertama kalinya buku Moderasi Beragama pada 2019. Tujuan penyusunan buku ini sebagai panduan kebijakan dalam rangka mengarusutamakan cara beragama yang moderat, sebuah istilah yang menjadi lawan kata dari ekstremisme.
"Moderasi beragama telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," katanya.
Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 menyatakan bahwa program prioritas memperkuat Moderasi Beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kemenag. Moderasi beragama dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kebudayaan dalam memajukan sumber daya manusia Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :