Kedubes AS hingga Tiongkok Apresiasi Buku Moderasi Beragama

Kamis, 09 Desember 2021 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Kepala Badan Litbang Diklat Kemenag Achmad Gunaryo mengatakan, Moderasi Beragama merupakan spirit nilai-nilai kearifan Indonesia yang meracik keberagaman, sehingga sampai kini masih menjadi sebuah bangsa yang rukun, damai, dan toleran. Menurutnya, bukan hanya masyarakat Indonesia yang membutuhkan moderasi beragama, tetapi juga warga dunia. Setelah menerima estafet Presidensi G-20, Indonesia memiliki peran strategis baik baik di tingkat regional, kawasan, dan global.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tokoh Moderasi Beragama dan Kebangsaan

"Melalui berbagai forum dunia, Indonesia bisa menjadi contoh dalam mengembangkan moderasi beragama untuk menciptakan kerukunan, harmoni sosial di antara masyarakat yang beraneka ragam, dan perdamaian dunia," kata Gunaryo. "Jadi, moderasi beragama bukan hanya kebutuhan masyarakat Indonesia, tapi sudah menjadi kebutuhan dunia seluruhnya," kata Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini.

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag ini menambahkan, Kemenag telah menyusun untuk pertama kalinya buku Moderasi Beragama pada 2019. Tujuan penyusunan buku ini sebagai panduan kebijakan dalam rangka mengarusutamakan cara beragama yang moderat, sebuah istilah yang menjadi lawan kata dari ekstremisme.

"Moderasi beragama telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," katanya.

Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 menyatakan bahwa program prioritas memperkuat Moderasi Beragama yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kemenag. Moderasi beragama dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kebudayaan dalam memajukan sumber daya manusia Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Berita Terkini
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved