Gara-gara Komentar UU Cipta Kerja, Fadli Zon Bakal Dipanggil MKD DPR

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:44 WIB
loading...
Gara-gara Komentar UU...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil Fadli Zon untuk mengklarifikasi atas cuitannya tentang Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter-nya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil Fadli Zon untuk mengklarifikasi atas cuitannya tentang Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter-nya. Politikus Partai Gerindra itu menilai UU Cipta Kerja seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.

Cuitan Fadli Zon itu dilaporkan Gusnaidi Hetminado atau Teddy ke MKD DPR RI pada 29 November 2021. Fadli diduga telah melanggar kode etik karena menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja di akun twitter pribadinya.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Andi Rio menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari pihak pengadu pada Rabu (8/12/2021). Setelah itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya. "Kami selanjutnya akan rapim (rapat pimpinan) untuk menentukan langkah selanjutnya. Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Baru Nongol Lagi di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Politikus Golkar itu tak menampik rapat pleno nanti akan menentukan waktu kapan Fadli Zon dipanggil oleh MKD. Namun hingga saat ini belum ada rencana kapan pemanggilan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Belum (ada tanggal kapan Fadli Zon dipanggil). Di rapat pleno nanti ditentukan kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," ujar dia.

Untuk diketahui, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon dilaporkan ke MKD. Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021, yakni "UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki".

Baca juga: Fadli Zon: Yang Bersenjata Dibilang Saudara, Yang Reuni Dimusuhi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved