Gara-gara Komentar UU Cipta Kerja, Fadli Zon Bakal Dipanggil MKD DPR

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:44 WIB
loading...
Gara-gara Komentar UU...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil Fadli Zon untuk mengklarifikasi atas cuitannya tentang Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter-nya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil Fadli Zon untuk mengklarifikasi atas cuitannya tentang Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter-nya. Politikus Partai Gerindra itu menilai UU Cipta Kerja seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.

Cuitan Fadli Zon itu dilaporkan Gusnaidi Hetminado atau Teddy ke MKD DPR RI pada 29 November 2021. Fadli diduga telah melanggar kode etik karena menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja di akun twitter pribadinya.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Andi Rio menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari pihak pengadu pada Rabu (8/12/2021). Setelah itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya. "Kami selanjutnya akan rapim (rapat pimpinan) untuk menentukan langkah selanjutnya. Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Baru Nongol Lagi di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Politikus Golkar itu tak menampik rapat pleno nanti akan menentukan waktu kapan Fadli Zon dipanggil oleh MKD. Namun hingga saat ini belum ada rencana kapan pemanggilan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Belum (ada tanggal kapan Fadli Zon dipanggil). Di rapat pleno nanti ditentukan kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," ujar dia.

Untuk diketahui, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon dilaporkan ke MKD. Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021, yakni "UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki".

Baca juga: Fadli Zon: Yang Bersenjata Dibilang Saudara, Yang Reuni Dimusuhi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Rekomendasi
Dokter Internship Tewas...
Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata City, Diduga Loncat dari Lantai 18
Indonesia Cs Serukan...
Indonesia Cs Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Bodoh dan Tolol!
5 Anime Ini Dilarang...
5 Anime Ini Dilarang di Beberapa Negara, Terlalu Kontroversial
Berita Terkini
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved