Gara-gara Komentar UU Cipta Kerja, Fadli Zon Bakal Dipanggil MKD DPR

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:44 WIB
loading...
Gara-gara Komentar UU...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil Fadli Zon untuk mengklarifikasi atas cuitannya tentang Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter-nya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil Fadli Zon untuk mengklarifikasi atas cuitannya tentang Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter-nya. Politikus Partai Gerindra itu menilai UU Cipta Kerja seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.

Cuitan Fadli Zon itu dilaporkan Gusnaidi Hetminado atau Teddy ke MKD DPR RI pada 29 November 2021. Fadli diduga telah melanggar kode etik karena menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja di akun twitter pribadinya.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Andi Rio menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari pihak pengadu pada Rabu (8/12/2021). Setelah itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya. "Kami selanjutnya akan rapim (rapat pimpinan) untuk menentukan langkah selanjutnya. Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Baru Nongol Lagi di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Politikus Golkar itu tak menampik rapat pleno nanti akan menentukan waktu kapan Fadli Zon dipanggil oleh MKD. Namun hingga saat ini belum ada rencana kapan pemanggilan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Belum (ada tanggal kapan Fadli Zon dipanggil). Di rapat pleno nanti ditentukan kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," ujar dia.

Untuk diketahui, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon dilaporkan ke MKD. Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021, yakni "UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki".

Baca juga: Fadli Zon: Yang Bersenjata Dibilang Saudara, Yang Reuni Dimusuhi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)