Tingkat Kerawanan Covid-19 Tiap Daerah Berbeda

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
Tingkat Kerawanan Covid-19...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tingkat kerawanan Covid-19 di tiap daerah tidak bisa disamaratakan. Maka itu, penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia dibatalkan pemerintah.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito pada rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, percepatan vaksinasi, serta APBD sebagaimana pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Menko PMK: Ada Sedikit Modifikasi Kebijakan

Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator baik kasus terkonfirmasi Covid-19 maupun bed occupancy ratio (BOR). “Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis. Maka dari itu penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini menambahkan bahwa pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
BNPP Renovasi 15.000...
BNPP Renovasi 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan Perbatasan
BSKDN Kemendagri Terapkan...
BSKDN Kemendagri Terapkan Rasch Model untuk Memperkuat Kualitas Kebijakan
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved