KPK Periksa Istri Alex Noerdin Dalami Uang Rp1,5 Miliar saat OTT Dodi Reza
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eliza Alex Noerdin, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Alex Noerdin, untuk mendalami temuan duit sejumlah Rp1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin . Bupati nonaktif Musi Banyuasin itu ditangkap terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobby hotel di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, usai diperiksa Eliza enggan menjelaskan tentang uang Rp1,5 miliar. Dia memilih irit bicara dan langsung pergi dari Gedung KPK Jakarta. "Enggak tahu," kata Eliza di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: KPK Duga Uang Rp1,5 Miliar Dodi Alex Noerdin Akan Digunakan Bantu Bapaknya
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Setoran dari Pengusaha untuk Dodi Alex Noerdin
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobby hotel di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, usai diperiksa Eliza enggan menjelaskan tentang uang Rp1,5 miliar. Dia memilih irit bicara dan langsung pergi dari Gedung KPK Jakarta. "Enggak tahu," kata Eliza di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: KPK Duga Uang Rp1,5 Miliar Dodi Alex Noerdin Akan Digunakan Bantu Bapaknya
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Setoran dari Pengusaha untuk Dodi Alex Noerdin
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
(abd)