KPK Duga Uang Rp1,5 Miliar Dodi Alex Noerdin Akan Digunakan Bantu Bapaknya

Jum'at, 26 November 2021 - 15:26 WIB
loading...
KPK Duga Uang Rp1,5...
KPK langsung menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek di daerahnya. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang Rp1,5 miliar saat menangkap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di sebuah hotel daerah Jakarta. Uang itu diamankan KPK dari tas yang dibawa oleh ajudan Dodi Alex Noerdin.

Penyidik kemudian menelisik uang Rp1,5 miliar yang dibawa-bawa Dodi Alex Noerdin ke Jakarta tersebut. Hasil penelusuran sementara penyidik, uang itu rencananya digunakan Dodi untuk membayar pengacara dalam rangka membantu mengurus perkara bapaknya, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

"Masalah uang yang Rp1,5 miliar itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi tersangka tetap diamankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang

"Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain itu ya kalau memang itu fee lawyer udah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal, tapi belum nyebrang ya buru-buru kita ambil," katanya.

Hasil dari pengumpulan keterangan saksi-saksi, kata Karyoto, uang yang dikumpulkan Dodi Reza Alex Noerdin memang berasal dari fee sejumlah proyek di Kabupaten Muba. Diduga, uang Rp1,5 miliar tersebut juga berasal dari fee para pengusaha yang menggarap proyek di Muba.

"Setelah dikembangkan memang tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas ya kita sita semuanya itu," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Baca juga: Berkas Penyidikan 6 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Alex Noerdin Cs Segera Rampung

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)