Yasonna Tegaskan Revisi UU Cipta Kerja Jadi Prioritas Awal 2022

Senin, 06 Desember 2021 - 17:55 WIB
loading...
Yasonna Tegaskan Revisi...
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah siap melaksanakan putusan MK dengan merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di 2022 bersama dengan DPR RI. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) di 2022 bersama dengan DPR RI. Untuk diketahui, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah siap menindaklanjutinya dan menghormati keputusan MK," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

"Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan rencana UU perubahan UU Cipta Kerja sebagai perintah MK. Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," katanya.

Baca juga: Di Depan Yusril dan Guru Besar, Mahfud MD Bicara Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Yasonna melanjutkan, terkait dengan putusan MK tersebut, DPR dan pemerintah perlu segera melakukan perubahan terhadap UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Oleh karena rencana perubahan UU P3 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU P3 untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," katanya.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU P3 seefektif mungkin. Demikian pula pemerintah meminta kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU Cipta Kerja sebagaimana perintah MK.

Baca juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN

"Kita juga siap agar perubahan UU 12/2011 diajukan dalam prolegnas disebut baik pemerintah maupun DPR. Jadi nanti kita lihat dinamikanya. Semoga kerja sama komitmen antara DPR RI dan pemerintah dalam pelaksanaan prolegnas dapat terus terjadi dan semakin baik. Saya mengucapkan terima kasih," kata Yasonna.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
4 Negara yang Jadi Lumbung...
4 Negara yang Jadi Lumbung Gol di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved