Pemerintah Dorong Peningkatan Testing Covid-19 untuk Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Indonesia

Senin, 06 Desember 2021 - 11:19 WIB
loading...
Pemerintah Dorong Peningkatan...
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia.
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah satu upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.

Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Menkominfo Johnny mengingatkan, meski pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus Covid-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada. Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.

“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing Covid-19,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” kata Johnny.

Hasil pemeriksaan RT-PCR juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan.

Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia juga akan semakin baik," tuturnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kemenkes Keluarkan Surat...
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Isinya
Aktivis KontraS Andrie...
Aktivis KontraS Andrie Yunus Dirawat di RSCM, Kemenkes: Akan Kita Gratiskan
IHC Bersama RS Kemenkes...
IHC Bersama RS Kemenkes Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Peserta JKN Tembus 282,7...
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, Direktur BPJS Kesehatan: Masyarakat Kini Tak Takut Berobat
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Profil Pendidikan Benjamin...
Profil Pendidikan Benjamin Paulus Octavianus, Wamenkes Baru Lulusan FK UKI dan UB
Kemenkes dan Jerman...
Kemenkes dan Jerman Luncurkan ACTIVE 2.0 untuk Penanganan Kanker Serviks di Indonesia
Rekomendasi
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Babak Kedua Prancis...
Babak Kedua Prancis vs Irak Tertunda Akibat Badai Petir
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved