Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
loading...
A
A
A
3. Golongan III
- IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
- IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Daya tarik lainnya ingin menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika ingin menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah. Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
- IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
- IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Daya tarik lainnya ingin menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika ingin menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah. Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
Lihat Juga :