Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pakar Hukum: MPR RI Tidak Berhak
Rabu, 01 Desember 2021 - 16:19 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan Pimpinan MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani. Foto: SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan MPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani . Tuntutan ini muncul buntut dipangkasnya anggaran MPR RI oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan Pimpinan MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani. Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Desakan Pemecatan dari Pimpinan MPR
"Pimpinan MPR tidak berwenang meminta Presiden memberhentikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @IrmanputraSidin, Rabu (12/1/2021).
Dia melanjutkan pernyataan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad bahwa MPR RI mempunyai hak sidang istimewa tidak memiliki dasar untuk meminta Sri Mulyani dicopot.
"Sidang istimewa sekalipun untuk itu, juga tidak berhak," ucapnya.
Menurutnya, Pimpinan MPR mengeluhkan soal anggaran yang terbatas karena berjumlah 10 orang yang diacuhkan Sri Mulyani harusnya disikapi dengan bijaksana. MPR RI, lanjutnya, harusnya bisa memahami kondisi keuangan yang sulit di tengah pandemi Covid-19.
"Keduanya, harus saling memahami di tengah kondisi keuangan yang jangankan negara, global pun sedang terpuruk," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan Pimpinan MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani. Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Desakan Pemecatan dari Pimpinan MPR
"Pimpinan MPR tidak berwenang meminta Presiden memberhentikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @IrmanputraSidin, Rabu (12/1/2021).
Dia melanjutkan pernyataan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad bahwa MPR RI mempunyai hak sidang istimewa tidak memiliki dasar untuk meminta Sri Mulyani dicopot.
"Sidang istimewa sekalipun untuk itu, juga tidak berhak," ucapnya.
Menurutnya, Pimpinan MPR mengeluhkan soal anggaran yang terbatas karena berjumlah 10 orang yang diacuhkan Sri Mulyani harusnya disikapi dengan bijaksana. MPR RI, lanjutnya, harusnya bisa memahami kondisi keuangan yang sulit di tengah pandemi Covid-19.
"Keduanya, harus saling memahami di tengah kondisi keuangan yang jangankan negara, global pun sedang terpuruk," tandasnya.
Lihat Juga :