Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pakar Hukum: MPR RI Tidak Berhak

Rabu, 01 Desember 2021 - 16:19 WIB
loading...
Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pakar Hukum: MPR RI Tidak Berhak
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan Pimpinan MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan MPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani . Tuntutan ini muncul buntut dipangkasnya anggaran MPR RI oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan Pimpinan MPR RI tidak memiliki kewenangan untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Sri Mulyani.

"Pimpinan MPR tidak berwenang meminta Presiden memberhentikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @IrmanputraSidin, Rabu (12/1/2021).

Dia melanjutkan pernyataan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad bahwa MPR RI mempunyai hak sidang istimewa tidak memiliki dasar untuk meminta Sri Mulyani dicopot.

"Sidang istimewa sekalipun untuk itu, juga tidak berhak," ucapnya.

Menurutnya, Pimpinan MPR mengeluhkan soal anggaran yang terbatas karena berjumlah 10 orang yang diacuhkan Sri Mulyani harusnya disikapi dengan bijaksana. MPR RI, lanjutnya, harusnya bisa memahami kondisi keuangan yang sulit di tengah pandemi Covid-19.

"Keduanya, harus saling memahami di tengah kondisi keuangan yang jangankan negara, global pun sedang terpuruk," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mendesak Presiden Jokowi mencopot Menkeu Sri Mulyani. Alasannya, Sri Mulyani tidak cakap dan menyepelekan MPR.

"Kami di MPR ini kan pimpinannya 10 orang, dulu cuma 4 orang kemudian 10 orang. Anggaran di MPR ini malah turun, turun terus. Kemudian kita rapat dengan Menteri Keuangan saya ingat, sosialisasi MPR empat pilar dia janji 6 kali, tahunya cuma 4 kali," kata Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Fadel mengatakan desakan agar Jokowi memecat Sri Mulyani merupakan keputusan rapat 10 orang pimpinan MPR yang digelar secara hybrid, offline maupun online. Dia lalu mengungkapkan bagaimana Sri Mulyani yang dinilai merendahkan MPR.

Menurut Fadel, saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Pimpinan MPR mengeluhkan soal anggaran yang terbatas. Padahal, saat ini kini pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Tetapi, ketika itu dia justru diacuhkan Sri Mulyani.

"Presiden dan Mensesneg, saya ini Wakil Ketua MPR Bidang Anggaran, dengan Bapak Bambang (Bambang Soesatyo) bicara dengan Mensesneg, bilang ke Menteri Keuangan tetapi dia acuhkan," sesalnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)