HUT Ke-71, Ini Sejarah Lahirnya Polairud Polri
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:37 WIB
loading...
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri hari ini 1 Desember memperingati hari jadinya yang ke-71 tahun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri hari ini 1 Desember memperingati hari jadinya yang ke-71 tahun. Di usinya tersebut, Polairud sudah banyak berkiprah untuk bangsa dan negara Indonesia.
Berdasarkan Website Ditpolair.jabar.polri.go.id, Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara.Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara.
Pada awal kiprahnya, Polairud hanya bermodalkan sebuah kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180. Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi di bawah kendali Direktorat Samapta Polri.
Baca juga: Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182, Polairud Temukan Turbin Pesawat
Para pejabat negara dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Dengan lahirnya jawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, di tengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas perlu pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.
Berdasarkan Website Ditpolair.jabar.polri.go.id, Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara.Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara.
Pada awal kiprahnya, Polairud hanya bermodalkan sebuah kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180. Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi di bawah kendali Direktorat Samapta Polri.
Baca juga: Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182, Polairud Temukan Turbin Pesawat
Para pejabat negara dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Dengan lahirnya jawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, di tengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas perlu pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.
Lihat Juga :