KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
Selasa, 30 November 2021 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena dan mudah-mudahan sekali lagi gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," jelas Ghufron.
Baca juga: Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Ghufron meminta kepada penyelenggara negara agar sadar diri untuk melaporkan gratifikasi ke KPK baik dal jumlah besar ataupun kecil.
"Tujuan kita melaporkan gratifikasi agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya itu perlu di perlu dihindari," pungkasnya.
Baca juga: Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Ghufron meminta kepada penyelenggara negara agar sadar diri untuk melaporkan gratifikasi ke KPK baik dal jumlah besar ataupun kecil.
"Tujuan kita melaporkan gratifikasi agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya itu perlu di perlu dihindari," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :