11 Gadis Jadi Korban Kejahatan Seksual Game Online Free Fire
Selasa, 30 November 2021 - 16:01 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire . Mereka berumur antara 9 sampai 17 tahun.
"11 anak perempuan (korban), umur 9-17 tahun," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Reinhard menyatakan, belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa hingga Papua. "(Korban) tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," katanya.
Baca juga: Sensitivitas Ruok FF, Begini Cara Jadi Raja Headshot di Free Fire
Dalam hal ini, penyidik sudah menemukan empat identitas dari para korban tersebut. Namun, tujuh lainnya masih didalami.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. Dalam hal ini, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21). Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
"11 anak perempuan (korban), umur 9-17 tahun," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Reinhard menyatakan, belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa hingga Papua. "(Korban) tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," katanya.
Baca juga: Sensitivitas Ruok FF, Begini Cara Jadi Raja Headshot di Free Fire
Dalam hal ini, penyidik sudah menemukan empat identitas dari para korban tersebut. Namun, tujuh lainnya masih didalami.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. Dalam hal ini, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21). Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
Lihat Juga :