Waspada, PPKM Sejumlah Wilayah di Jabodetabek Naik ke Level 2, Termasuk DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, setelah sebelumnya status PPKM di Jabodetabek berhasil mencapai level 1, mulai hari ini status PPKM di sejumlah wilayah tersebut mengalami kenaikan level.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Daerah-daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Di mana berdasarkan Inmendagri No.63/2021, kelima wilayah Jabodetabek itu akan menjalani PPKM level 2 dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Seperti diketahui, selama 4 minggu wilayah-wilayah tersebut berada di level 1 PPKM. Tentunya kenaikan level ini tentu saja akan berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Di antaranya pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi. Termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Daerah-daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Di mana berdasarkan Inmendagri No.63/2021, kelima wilayah Jabodetabek itu akan menjalani PPKM level 2 dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Seperti diketahui, selama 4 minggu wilayah-wilayah tersebut berada di level 1 PPKM. Tentunya kenaikan level ini tentu saja akan berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Di antaranya pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi. Termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB.
(cip)