KI Lampaui Target Penyelesaian Sengketa, Pastikan Pantau Isu Aktual pada 2022
Senin, 29 November 2021 - 18:40 WIB
loading...
KI Pusat memastikan tetap memantau diskursus RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Pertanahan, dan transparansi penangangan Covid-19. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi ( KI ) Pusat berhasil melampaui target penyelesaian sengketa informasi publik yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ini merupakan kemajuan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.
“Salah satu tugas utama KI Pusat adalah menyelesaikan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon BP melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Dalam melaksanakan penyelesaian sengketa informasi, KI Pusat telah berhasil melampaui target RPJMN empat tahun berturut-turut, yaitu 2018 hingga 2021,” ujar Ketua KI Pusat Gede Narayana acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 pelaksanaan KIP di Bekasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Status Banten sebagai Badan Publik Informatif Rancu, KI Pusat Digugat ke PTUN
Gede merinci, pada 2018 KI Pusat memiliki target penyelesaian sengketa sebesar 65 persen. Sementara, pada tahun tersebut tercatat 2.000 sengketa informasi yang masuk dengan penyelesaiaan tercapai sebesar 76 persen.
Setahun kemudian, target 65 persen terlampui dengan realisasi kinerja penyelesaian sengketa sampai 88,8 persen. Ada peningkatan penyelesaian sengketa sebesar 12,8 persen. Tahun 2020, dari target 72 register bisa diselesaikan 76 register sengketa. Sementara pada 2021, dari target penyelesaian sengketa informasi 91 register tercapai 282 register,” tambah Gede.
Sementara untuk monitoring dan evaluasi (monev) target partisipasi 35 badan publik Informatif dan tercapai 60 badan publik informatif, serta capaian 84 Informatif tahun 2021. Selain itu, target capaian pembentukan Komisi Informasi Provinsi hingga seluruh KI Provinsi terbentuk pada awal 2021 juga terpenuhi.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik di Pangkep Diharap Terus Meningkat
“Salah satu tugas utama KI Pusat adalah menyelesaikan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon BP melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Dalam melaksanakan penyelesaian sengketa informasi, KI Pusat telah berhasil melampaui target RPJMN empat tahun berturut-turut, yaitu 2018 hingga 2021,” ujar Ketua KI Pusat Gede Narayana acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 pelaksanaan KIP di Bekasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Status Banten sebagai Badan Publik Informatif Rancu, KI Pusat Digugat ke PTUN
Gede merinci, pada 2018 KI Pusat memiliki target penyelesaian sengketa sebesar 65 persen. Sementara, pada tahun tersebut tercatat 2.000 sengketa informasi yang masuk dengan penyelesaiaan tercapai sebesar 76 persen.
Setahun kemudian, target 65 persen terlampui dengan realisasi kinerja penyelesaian sengketa sampai 88,8 persen. Ada peningkatan penyelesaian sengketa sebesar 12,8 persen. Tahun 2020, dari target 72 register bisa diselesaikan 76 register sengketa. Sementara pada 2021, dari target penyelesaian sengketa informasi 91 register tercapai 282 register,” tambah Gede.
Sementara untuk monitoring dan evaluasi (monev) target partisipasi 35 badan publik Informatif dan tercapai 60 badan publik informatif, serta capaian 84 Informatif tahun 2021. Selain itu, target capaian pembentukan Komisi Informasi Provinsi hingga seluruh KI Provinsi terbentuk pada awal 2021 juga terpenuhi.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik di Pangkep Diharap Terus Meningkat
Lihat Juga :