Ini Aturan Terbaru Imigrasi Antisipasi Covid-19 Omicron

Senin, 29 November 2021 - 14:32 WIB
loading...
Ini Aturan Terbaru Imigrasi Antisipasi Covid-19 Omicron
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron . Ditjen Imigrasi dalam peraturan ini bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di Wilayah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa 30 November 2021. "Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Angga dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, kata dia, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.



"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)