Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB

Minggu, 07 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
Tjahjo Kumolo: Sistem...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada tatanan normal baru atau new normal menyesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-m
A A A
JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN ) pada tatanan normal baru atau new normal menyesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di daerah masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, sistem kerja ASN bersifat fleksibel. Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujarnya. (Baca juga: Tak Ada Lagi Instruksi WFH ASN, Tjahjo Serahkan ke Masing-Masing Instansi)

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. (Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Turun ke Jalan Sudirman Bagikan Masker untuk Pengendara)

Diketahui masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan saat ini sedang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Saat masa transisi saat ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50% kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. Selain itu, ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.

Tjahjo memaparkan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, serta daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka ASN tersebut diizinkan melakukan perjalanan dinas.

Menurut Tjahjo, kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Sedangkan efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. “Salah satunya dengan menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” tandasnya.

Dia menambahkan, laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

Tjahjo kembali mengingatkan, ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi. “Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan bahwa dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Berita Terkini
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved