Tekan Lonjakan Covid-19, Epidemiolog Dukung Pembatasan Saat Nataru
Minggu, 28 November 2021 - 05:24 WIB
loading...
A
A
A
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.
6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%. 9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.
6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%. 9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
(mhd)
Lihat Juga :