Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu
Sabtu, 27 November 2021 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Diburu Pasukan Elite Hidup atau Mati, Nyawa Jenderal Kopassus Ini Dihargai 500 Gulden
Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.
MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.
MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
Lihat Juga :