Kebijakan Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Diapresiasi

Sabtu, 27 November 2021 - 02:44 WIB
loading...
Kebijakan Jaksa Agung...
Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa mendukung langkah Kejagung mengusut kasus besar korupsi dan wacana hukuman mati bagi koruptor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (Ampad) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus mega korupsi dan wacana hukuman mati bagi koruptor.

"Kami terpanggil untuk melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung," ujar Koordinator Aksi M Laili saat menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Menurut Laili, pihaknya mendukung kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi karena perbuatan tersebut merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat. "Kinerja Kejagung di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa. Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun," katanya.

Baca juga: Makam Jaksa Agung Pertama Dipindahkan ke Pusara Adhyaksa Cibinong

Laili menyebutkan, pada semester 1 tahun 2021, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53% dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kurang lebih Rp26 triliun uang negara berhasil diselamatkan. "Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negeri ini," kata dia.

Bendera perang terhadap korupsi tertangkap jelas dari kebijakan Kejagung. Apalagi Jaksa Agung juga menargetkan lembaga kejaksaan daerah untuk menuntaskan minimal 2 perkara korupsi dalam setahun. Terbaru, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi seperti pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya. Apalagi dua koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup. "Ini benar-benar harapan kita bersama," kata dia.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Namun di tengah kinerja yang membanggakan itu, sambung Laili, koruptor tidak tinggal diam. Belakangan, mereka melakukan serangan terhadap Kejaksaan Agung secara masif hingga mengarah kepada pembunuhan karakter Jaksa Agung. Berbagai isu negatif murahan diembuskan untuk mendeligitimasi kinerja Kejaksaan Agung.

Patut diduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang gerah dan tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa. "Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," kata dia.

Laili mengaku tidak akan membiarkan koruptor mengganggu kinerja serta merusak prestasi dan kredibilitas Kejagung dan Jaksa Agung. "Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya," kata dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendukung langkah Jaksa Agung memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan patut didukung. "Kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved