Jenderal Andika Ikuti Peraturan Perundangan Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI

Selasa, 23 November 2021 - 17:11 WIB
loading...
Jenderal Andika Ikuti...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Andika menyebut bakal tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan yang ada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Andika menyebut bakal tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Saya harus cek lagi dan saya harus mengikuti peraturan perundangan," ujar Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). Baca juga: Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan

Diketahui, aturan pemanggilan prajurit TNI itu tercantum dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Meski begitu, Andika menjelaskan selama ini terkait proses hukum memang sudah di atur dalam undang-undang (UU) yang ada selama ini. Sehingga, dalam hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya harus cek dulu, tapi kalau soal proses hukum memang sudah lama sudah ada UU. Kami juga diatur oleh UU Nomor 34, jadi kami juga memiliki prosedur karena diatur UU, dan peradilan," jelas Andika.

Andika menegaskan soal pemanggilan prajurit TNI hanyalah sebatas teknis saja. Ia memastikan akan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum jika memang memerlukan keterangan pemeriksaan prajurit TNI.

"Jadi mekanisme pemanggilan itu soal teknis saja tapi kalau diperlukan selama ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali kita menutup pemeriksaan, tidak," ucap Andika.

Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan. Baca juga: Prajurit TNI Tak Boleh Dipanggil Sembarangan, Polri Kedepankan Persamaan di Hadapan Hukum

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
Pesan Panglima TNI saat...
Pesan Panglima TNI saat Sertijab Kababinkum dan Kasetum: Integrasikan Diri dengan Satuan
35 Pati TNI AL Dimutasi...
35 Pati TNI AL Dimutasi Panglima TNI pada April 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
4 Jenderal TNI AD dari...
4 Jenderal TNI AD dari BIN Dimutasi Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Jejak Pendidikan Try...
Jejak Pendidikan Try Sutrisno, Berawal dari Taruna Atekad hingga Jadi Panglima TNI
Rekomendasi
Saksikan Cahaya Hati...
Saksikan Cahaya Hati Indonesia Siang Ini Gak Rugi Lho, Jadi Orang Baik di iNews
Masuk Daftar Pisang...
Masuk Daftar Pisang Terbaik di Dunia, Ini 5 Manfaat Kesehatan Pisang Raja
Bahlil Blak-blakan Ungkap...
Bahlil Blak-blakan Ungkap Banyak Blok Migas Telantar, Minta Ini ke Prabowo
Berita Terkini
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Pesan Panglima TNI saat...
Pesan Panglima TNI saat Sertijab Kababinkum dan Kasetum: Integrasikan Diri dengan Satuan
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved