Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan

Selasa, 23 November 2021 - 15:37 WIB
loading...
Jenderal Andika Pastikan...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum bukan untuk menghalangi pemeriksaan. Namun, prosedur proses hukum bagi anggota TNI telah diatur oleh undang-undang.

Hal ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021). Keduanya membahas beragam persoalan terkait TNI-Polri ke depan.

"Selama ini kan juga sudah berlangsung, dan sama sekali, bukan berarti kita menutup pemeriksaan yang, sama sekali nggak, sama sekali nggak ya," kata Panglima TNI menanggapi pertanyaan wartawan terkait ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, yang dikutip dari video Instagram @divisihumaspolri, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan


Jenderal Andika mengaku harus mengecek ulang ST Panglima tersebut. Namun, menurutnya, proses hukum bagi anggota TNI telah diatur dalam UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pun dengan peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

"Saya harus cek lagi ya mbak (ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021), tapi saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macem itu soal teknis saja," ujarnya.

Untuk diketahui, dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
M Iqbal Naik Pangkat...
M Iqbal Naik Pangkat Komjen, Siap Kawal Asta Cita Reformasi Birokrasi di DPD
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Irjen Pol Didik Agung...
Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Ditunjuk Menjadi Kapolda Sultra, Ini Tiga Pendahulunya sejak 2020
Irjen Pol Rudi Darmoko...
Irjen Pol Rudi Darmoko Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Ini Empat Pendahulunya sejak 2020
Rekomendasi
Najwa Shihab Kehilangan...
Najwa Shihab Kehilangan Suami Tercinta, Unggah Pesan Haru di Instagram
Google Veo 3, Video...
Google Veo 3, Video AI yang Sulit Dibedakan Palsu atau Asli Diluncurkan
Profil Irjen Rudi Darmoko,...
Profil Irjen Rudi Darmoko, Peraih Adhi Makayasa 1993 yang Kini Pimpin Polda NTT
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
Senjata Terlarang Ditembakkan...
Senjata Terlarang Ditembakkan Israel ke Prajurit TNI di Lebanon
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved