Pelaku Perjalanan Nataru Wajib Vaksin dan Swab

Selasa, 23 November 2021 - 13:24 WIB
loading...
Pelaku Perjalanan Nataru...
Syarat perjalanan bagi masyarakat akan diperketat pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat perjalanan bagi masyarakat akan diperketat pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Sebab, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus sudah divaksin dan tes swab. “Kemungkinan begitu (diterapkan pada seluruh moda transportasi pada periode libur Nataru)," kata Muhadjir saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/11/2021).

Dasar hukum terkait syarat perjalanan pada periode Nataru itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). "Betul," ujarnya.



Muhadjir menuturkan, pemerintah akan memberi perhatian lebih pada daerah yang menjadi tujuan wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan orang pada periode libur Nataru.

Hingga kini pemerintah masih memetakan daerah berdasarkan laju penularan Covid-19. "Kondisinya dinamis. Ada daerah yang mengalami kenaikan tetapi juga banyak yang mengalami penurunan kasus," pungkasnya.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode libur Nataru. Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cegah Pemalakan, Kapolri...
Cegah Pemalakan, Kapolri Instruksikan Sweeping di Jalur Alternatif saat Nataru
Menteri Hanif Faisol...
Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
Sambut Libur Nataru,...
Sambut Libur Nataru, Layanan Serambi My Pertamina Diaktifkan di 6 Titik Rest Area
Tiba di Tanah Air, Prabowo...
Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Bahas Nataru dan Bencana
Libur Nataru, 35.436...
Libur Nataru, 35.436 Tiket KA Jarak Jauh Ludes Terjual Hari Ini
One on One Bersama Korlantas...
One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
TNI-Polri Kerahkan 141.605...
TNI-Polri Kerahkan 141.605 Personel Gabungan untuk Amankan Nataru
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penambahan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Rekomendasi
Pangeran Harry Kembali...
Pangeran Harry Kembali Berseteru dengan Raja Charles III, Ketegangan Meningkat
Smartphone, Komputer,...
Smartphone, Komputer, dan Alat Elektronik Akan Bebas dari Tarif Trump
NASA Kewalahan Membersihkan...
NASA Kewalahan Membersihkan Kotoran Manusia yang Menumpuk di Luar Angkasa
Berita Terkini
Atur Putusan Perkara...
Atur Putusan Perkara Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Diduga Terima Rp60 Miliar
1 jam yang lalu
PCINU Turki Sambut Kunjungan...
PCINU Turki Sambut Kunjungan Prabowo di Ankara, Hadiahkan Cendera Mata Kaligrafi Islami
1 jam yang lalu
Kejagung Jemput 3 Hakim...
Kejagung Jemput 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi
2 jam yang lalu
11 Jenazah Pendulang...
11 Jenazah Pendulang Emas yang Dibunuh KKB Ditemukan di 5 Tempat Berbeda
3 jam yang lalu
Jelang Kongres Nasional,...
Jelang Kongres Nasional, Tidar Turki Dukung Rahayu Saraswati Kembali Jadi Ketum
3 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
9 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved