AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan

Senin, 22 November 2021 - 18:47 WIB
loading...
AKP Stepanus Bongkar...
Dalam persidangan AKP Stepanus Robin Pattuju, terbongkar adanya percakapan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju . Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan silang dua terdakwa.

Dalam persidangan, terbongkar adanya percakapan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu diduga berkaitan dengan permohonan M Syahrial kepada Lili agar dibantu dalam kasusnya. Syahrial saat itu diketahui sedang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Baca juga: Din Syamsuddin: Yang Berani Membubarkan MUI Berhadapan dengan Umat Islam

Percakapan itu dibongkar Stepanus Robin yang dalam persidangan hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Maskur Husain. Stepanus Robin awalnya mengakui bahwa Syahrial meminta bantuan untuk mencari informasi terkait kasus jual beli jabatan. Kemudian, kata Stepanus, Syahrial tiba-tiba menyeret nama Lili Pintauli Siregar.

"Di awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK. Dan itu pun semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan kurang lebih 1 minggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial," beber Stepanus Robin kepada jaksa di ruang sidang, Senin (22/11/2021).

"Pada saat itu jam kantor, saya ingat, Syahrial nelpon saya siang, dia mengatakan bahwa: 'Bang, ini udah dapat informasi belum? soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili Pintauli Siregar," imbuhnya.

Stepanus Robin melanjutkan cerita Syahrial. Pada intinya, kata Stepanus, Lili memberitahu bahwa berkas yang diduga perkara Syahrial sudah mendarat di mejanya. Mendengar informasi dari Lili, lanjut Stepanus, Syahrial kemudian minta untuk dibantu.

"Intinya menyatakan bahwa; 'Rial, ini gimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial: 'Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu'," ungkap Stepanus.

"Terus Bu Lili menyampaikan: 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arif Aceh'," sambungnya.

Mendengar arahan dari Lili Pintauli Siregar tersebut, Syahrial kemudian mengonfirmasi kebenarannya ke Stepanus Robin. Stepanus justru balik bertanya ke Syahrial soal siapa sosok yang dimaksud dengan Lili Pintauli Siregar tersebut. Kepada Stepanus Robin, Syahrial menegaskan bahwa Lili Pintauli yang dimaksud adalah pimpinan KPK.

"Syahrial menyampaikan ke saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?'. 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK,' ucap Syahrial," beber Stepanus membongkar percakapannya dengan Syahrial.

"O, berarti Abang ini ada komunikasi dengan beliau?'. 'Ada, saya disuruh untuk menghubungi yang namanya Arif Aceh.' Terus Syahrial tanya; 'kenal enggak yang namanya Arif Aceh? Apakah dia orang KPK atau?' Saya bilang kalau di KPK setahu saya enggak ada namanya Arif Aceh," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Baca juga: Azis Syamsuddin Sangkal Suap Stepanus Robin, KPK Pastikan Kantongi Bukti

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved