BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh

Jum'at, 19 November 2021 - 20:55 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencanangkan layanan syariah untuk sembilan kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Pencanangan digelar Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).
A A A
BANDA ACEH - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencanangkan layanan syariah untuk sembilan kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Pencanangan digelar Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).

Pencanangan layanan syariah dilakukan mengingat prospek pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia semakin hari semakin menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu lembaga jasa keuangan non perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, tiga tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki sembilan kantor cabang di wilayah Aceh.

Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mengatakan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.

Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.

“Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan syariah, kami akan menyampaikan Akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional,” tutur Anggoro.

Dia menegaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi kepesertaan syariah dan akan segera diterbitkan Akad untuk disepakati bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sambutannya secara daring pada kegiatan yang sama mengatakan Provinsi Aceh sebagai wilayah dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi yang terdepan dalam menata dan mengembangkan ekonomi syariah yang akumulatif dan memiliki kontribusi dalam perekonomian nasional. "Apalagi ada BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai prinsip syariah," katanya.

Pada Islamic Finance Country Index 2020 dan Islamic Finance Development Indicator 2020, Indonesia bahkan menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati posisi dua untuk pengelolaan keuangan Syariah.

Menaker berharap dengan adanya layanan syariah di Aceh dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Indonesia, dan juga memperluas cakupan kepesertaan khususnya di wilayah Aceh.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tujuan adanya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lain adalah untuk mendukung visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian syariah Indonesia. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan ekstensifikasi program Jamsostek berbasis syariah agar dapat berperan mendukung industri keuangan syariah.

Untuk tetap memberikan layanan terbaiknya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan telah memiliki infrastruktur pengawasan bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Penasehat Syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan masukan dalam implementasi dan kegiatan operasional layanan syariah, melakukan pengawasan operasional syariah serta menjadi mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DSN-MUI untuk memastikan layanan syariah yang dijalankan berjalan sesuai ketentuan syariat.

BPJS Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait implementasi layanan syariah secara nasional pada 2023 mendatang sesuai dengan peta jalan yang dibuat. Diharapkan seluruh persiapan berjalan dengan baik agar implementasi secara nasional sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat inklusif dan universal, yang artinya tidak hanya ditujukan bagi peserta yang beragama Islam saja, namun terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.

Anggoro mengatakan layanan syariah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah di BPJS Ketenagakerjaan. "Berdasarkan hasil survey yang dilakukan, sebanyak 77 persen responden berminat untuk beralih ke layanan syariah dan itu tidak berasal dari responden muslim saja tapi juga non muslim. Diharapkan ini menjadi sinyal positif menyambut prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang cerah di tahun-tahun yang akan datang," pungkasnya. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)