BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh
Jum'at, 19 November 2021 - 20:55 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencanangkan layanan syariah untuk sembilan kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Pencanangan digelar Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).
A
A
A
BANDA ACEH - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencanangkan layanan syariah untuk sembilan kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Pencanangan digelar Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).
Pencanangan layanan syariah dilakukan mengingat prospek pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia semakin hari semakin menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu lembaga jasa keuangan non perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, tiga tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki sembilan kantor cabang di wilayah Aceh.
Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mengatakan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.
Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.
Pencanangan layanan syariah dilakukan mengingat prospek pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia semakin hari semakin menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu lembaga jasa keuangan non perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, tiga tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki sembilan kantor cabang di wilayah Aceh.
Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mengatakan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.
Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.
Lihat Juga :