DPR Pastikan Raker Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Digelar Bulan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memastikan penetapan jadwal Pemilu 2024 akan diputuskan pada akhir tahun ini. Dia belum tahu opsi mana yang akan diputuskan.
"Sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II DPR akan melaksanakan raker dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Junimart, Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, dia belum mau mengungkapkan jadwal Pemilu 2024 ini akan menggunakan opsi dari pihak pemerintah atau justru tetap seperti apa yang diusulkan oleh penyelenggara pemilu. "Kita lihat dan dengar saja nanti dalam raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Junimart, akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini mengingat KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
Dia menjelaskan, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," pungkasnya.
"Sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II DPR akan melaksanakan raker dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Junimart, Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, dia belum mau mengungkapkan jadwal Pemilu 2024 ini akan menggunakan opsi dari pihak pemerintah atau justru tetap seperti apa yang diusulkan oleh penyelenggara pemilu. "Kita lihat dan dengar saja nanti dalam raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Junimart, akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini mengingat KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
Dia menjelaskan, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," pungkasnya.
(zik)