Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY
Rabu, 17 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhonny Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana," tambahnya.
Dijelaskan Slamet, dalam situs resmi MA, http/putusan3.mahkamahagung.go.id perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021 dan telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.
"Artinya perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja," tuturnya.
Pertanyaannya kata Slamet adalah, apakah yang membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut se-terburu-buru itu?
"Dalam proses pengajuan banding, Jhoni Allen juga mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti tertulis dan saksi-saksi. Karena pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi-saksi secara utuh," jelasnya.
"Oleh karena itu dengan mendapatkan informasi, pada tanggal 11 November 2021 akan dilakukan sidang perdana, maka Jhoni Allen sebenarnya telah mengagendakan mengikuti dan memantau perjalanan persidangan, namun ternyata majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara tergesa-gesa pada tanggal 18 Oktober 2021 (24 hari lebih cepat dari hari sidang pertama)," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Slamet, dari hal-hal tersebut di atas, maka Jhoni Allen menduga ada perbuatan tidak fair dan pelanggaran jadwal sidang yang dibuatnya sendiri. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan "permainan" dalam proses bandingnya.
"Oleh karenanya, kami melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar diproses secara adil dan profesional sesuai harkat dan martabat hakim yang seharusnya dijunjung tinggi. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Dijelaskan Slamet, dalam situs resmi MA, http/putusan3.mahkamahagung.go.id perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021 dan telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.
"Artinya perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja," tuturnya.
Pertanyaannya kata Slamet adalah, apakah yang membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut se-terburu-buru itu?
"Dalam proses pengajuan banding, Jhoni Allen juga mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti tertulis dan saksi-saksi. Karena pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi-saksi secara utuh," jelasnya.
"Oleh karena itu dengan mendapatkan informasi, pada tanggal 11 November 2021 akan dilakukan sidang perdana, maka Jhoni Allen sebenarnya telah mengagendakan mengikuti dan memantau perjalanan persidangan, namun ternyata majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara tergesa-gesa pada tanggal 18 Oktober 2021 (24 hari lebih cepat dari hari sidang pertama)," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Slamet, dari hal-hal tersebut di atas, maka Jhoni Allen menduga ada perbuatan tidak fair dan pelanggaran jadwal sidang yang dibuatnya sendiri. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan "permainan" dalam proses bandingnya.
"Oleh karenanya, kami melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar diproses secara adil dan profesional sesuai harkat dan martabat hakim yang seharusnya dijunjung tinggi. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Lihat Juga :