Pola Transaksi Korupsi Berubah Era Covid-19, PPATK: Sekarang Pakai Fintech
Kamis, 18 November 2021 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau yang laporan proaktif PPATK ada juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi, ada, harus saya akui ada. Itu tentu akan kita lihat predikat crime-nya," ujar kata Alex.
Alex menegaskan bahwa pihaknya sedang menelisik transaksi mencurigakan itu apakah masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut tindak pidana korupsi.
"Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan terkait tipikor. Nah itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alkes kah, PCR kah, dan seterusnya," tegasnya.
Selain itu, kata Alex, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan di masa pandemi Covid-19. Baca juga: Beri Ucapan Selamat Andika dan Dudung, Iwan Fals: Yang Blangsak Tabokin Aja
"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkiatan dengan pengadaan bansos kah, atau alkes, dan lain sebagainya," kata Alex.
Alex menegaskan bahwa pihaknya sedang menelisik transaksi mencurigakan itu apakah masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut tindak pidana korupsi.
"Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan terkait tipikor. Nah itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alkes kah, PCR kah, dan seterusnya," tegasnya.
Selain itu, kata Alex, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan di masa pandemi Covid-19. Baca juga: Beri Ucapan Selamat Andika dan Dudung, Iwan Fals: Yang Blangsak Tabokin Aja
"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkiatan dengan pengadaan bansos kah, atau alkes, dan lain sebagainya," kata Alex.
(kri)
Lihat Juga :