Pola Transaksi Korupsi Berubah Era Covid-19, PPATK: Sekarang Pakai Fintech
Kamis, 18 November 2021 - 20:46 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan pers saat berkunjung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto/SINDOnews/Sut
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan terjadi perubahan pola transaksi tindak pidana korupsi pada era pandemi Covid-19 . Transaksi yang dulunya konvensional bergeser ke fintech.
"Perubahan terkait dengan kasus yang dirasakan memang era pandemi ini perubahan pola transaksi para pelaku memang berubah. Dulu sering konvensional sekarang lebih kepada menggunakan teknologi informasi, fintech dan sebagainya," ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021). Baca juga: KPK Dapat Laporan dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Pandemi Covid-19
Tidak hanya itu, kata Ivan, pihaknya saat ini juga sedang menganalisis adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kalau bicara masalah alkes dan beberapa tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan analisa oleh PPATK baik analisis atau pemeriksaan sudah beberapa kami infokan ke KPK dan kita terus komunikasi terkait hal tersebut. Kita masih lakukan pendalaman dan tentunya nanti ada perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan pada penanganan Covid-19.
"Perubahan terkait dengan kasus yang dirasakan memang era pandemi ini perubahan pola transaksi para pelaku memang berubah. Dulu sering konvensional sekarang lebih kepada menggunakan teknologi informasi, fintech dan sebagainya," ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021). Baca juga: KPK Dapat Laporan dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Pandemi Covid-19
Tidak hanya itu, kata Ivan, pihaknya saat ini juga sedang menganalisis adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kalau bicara masalah alkes dan beberapa tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan analisa oleh PPATK baik analisis atau pemeriksaan sudah beberapa kami infokan ke KPK dan kita terus komunikasi terkait hal tersebut. Kita masih lakukan pendalaman dan tentunya nanti ada perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan pada penanganan Covid-19.
Lihat Juga :