Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Jadi PNS
loading...
A
A
A
"MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 Tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta," katanya.
Dia membeberkan ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan TWK merupakan persyaratan formal dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.
“57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Berdasarkan Putusan MK dan MA tersebut, dia menuturkan pelaksanaan TWK sesuai Peraturan KPK 1/2021 sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional. Selain itu juga tidak diskriminatif, karena berlaku bagi seluruh pegawai KPK.
Selanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.
Maka itu, dia mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK, dan MA yang telah berkekuatan tetap.
Selain itu, menurut dia, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi. “Baik itu seleksi kompetensi dasar atau pun seleksi kompetensi bidang," pungkasnya.
Dia membeberkan ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan TWK merupakan persyaratan formal dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.
“57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Berdasarkan Putusan MK dan MA tersebut, dia menuturkan pelaksanaan TWK sesuai Peraturan KPK 1/2021 sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional. Selain itu juga tidak diskriminatif, karena berlaku bagi seluruh pegawai KPK.
Selanjutnya, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.
Maka itu, dia mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK, dan MA yang telah berkekuatan tetap.
Selain itu, menurut dia, perekrutan tersebut akan menimbulkan standar ganda dalam penerimaan ASN karena masih terdapat ratusan ribu guru honorer, tenaga kesehatan, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak bisa mendapatkan status sebagai ASN karena gagal dalam seleksi. “Baik itu seleksi kompetensi dasar atau pun seleksi kompetensi bidang," pungkasnya.
(rca)