ASN Pemprov Jateng Kembali Ngantor dengan Protokol Kesehatan yang Ketat
loading...
A
A
A
SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai masuk kerja dengan penerapan sistem normal baru Jumat (5/6/2020). Seluruh ASN masuk seperti biasa alias work from office dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.
Masuknya para ASN ini menyusui masa work from home yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah usai pada 4 Juni 2020.
Menyambut para ASN ini, sejak pagi, petugas satpol PP Pemprov Jateng telah memisahkan pintu masuk dan keluar gedung. Setiap yang mau masuk akan diperiksa suhu badannya dengan thermal gun. Petugas juga memastikan semuanya mengenakan masker dan harus dipakai selama bekerja. Sebelum masuk gedung, setiap aparatur wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selain mengenakan masker, para ASN wajib menjaga jarak saat bekerja dan menerapkan perilaku hidup sehat di kantor. Seluruh ketentuan tersebut telah diketahui para ASN Jateng karena sebelumnya telah mendapat surat edaran dari Pejabat Sekretaris Daerah, Herru Setiadhie.
Sekda juga mewajibkan beberapa peraturan seperti penempatan meja dan kursi dengan jarak minimal satu meter, memastikan kebersihan area kerja, pembersihan berkala pada handel pintu, tangga, lift, dan alat kantor bersama lainnya.
Pegawai juga diminta menghindari kerja lembur untuk menjaga imunitas tubuh. Selain itu, setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat dibatasi jumlah pesertanya.
Untuk petugas bagian front office pada unit pelayanan publik, Pemprov mewajibkan mengenakan sarung tangan, memasang sekat transparan atau tembus pandang, dan memasang petunjuk atau tanda antrian serta terdapat petugas yang mengatur antrian itu.
Surat Edaran Sekda juga mencakup penegakan disiplin. “Apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” tegas Herru Setiadhie.
Tak hanya bagi ASN, protokol kesehatan juga berlaku bagi tamu-tamu Pemprov. selain ketentuan wajib seperti masker dan cuci tangan, tamu wajib mengisi form self assesment sesuai keputusan Menteri Kesehatan. Hal ini digunakan untuk memudahkan penelusuran penularan COVID-19.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengawasi sendiri pelaksanaan normal baru tersebut. Ganjar nampak melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah ruangan, terutama di Gedung A Kantor Gubernur.
Dalam sidak tersebut Ganjar mengingatkan para ASN untuk menjaga jarak dalam bekerja dan tidak lupa selalu mengenakan masker. “Jendela itu lebih baik dibuka kalau pagi biar udaranya berganti, jangan pakai AC terus, buka jendelanya malah lebih sehat,” kata Ganjar.
Ia juga meminta pengaturan meja dan kursi lebih dilebarkan. “Tidak hanya agar jaraknya lebih lebar tapi juga agar lebih rapi, saya minta besok diatur lagi lebih bagus,” katanya.
Masuknya para ASN ini menyusui masa work from home yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah usai pada 4 Juni 2020.
Menyambut para ASN ini, sejak pagi, petugas satpol PP Pemprov Jateng telah memisahkan pintu masuk dan keluar gedung. Setiap yang mau masuk akan diperiksa suhu badannya dengan thermal gun. Petugas juga memastikan semuanya mengenakan masker dan harus dipakai selama bekerja. Sebelum masuk gedung, setiap aparatur wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selain mengenakan masker, para ASN wajib menjaga jarak saat bekerja dan menerapkan perilaku hidup sehat di kantor. Seluruh ketentuan tersebut telah diketahui para ASN Jateng karena sebelumnya telah mendapat surat edaran dari Pejabat Sekretaris Daerah, Herru Setiadhie.
Sekda juga mewajibkan beberapa peraturan seperti penempatan meja dan kursi dengan jarak minimal satu meter, memastikan kebersihan area kerja, pembersihan berkala pada handel pintu, tangga, lift, dan alat kantor bersama lainnya.
Pegawai juga diminta menghindari kerja lembur untuk menjaga imunitas tubuh. Selain itu, setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat dibatasi jumlah pesertanya.
Untuk petugas bagian front office pada unit pelayanan publik, Pemprov mewajibkan mengenakan sarung tangan, memasang sekat transparan atau tembus pandang, dan memasang petunjuk atau tanda antrian serta terdapat petugas yang mengatur antrian itu.
Surat Edaran Sekda juga mencakup penegakan disiplin. “Apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” tegas Herru Setiadhie.
Tak hanya bagi ASN, protokol kesehatan juga berlaku bagi tamu-tamu Pemprov. selain ketentuan wajib seperti masker dan cuci tangan, tamu wajib mengisi form self assesment sesuai keputusan Menteri Kesehatan. Hal ini digunakan untuk memudahkan penelusuran penularan COVID-19.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengawasi sendiri pelaksanaan normal baru tersebut. Ganjar nampak melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah ruangan, terutama di Gedung A Kantor Gubernur.
Dalam sidak tersebut Ganjar mengingatkan para ASN untuk menjaga jarak dalam bekerja dan tidak lupa selalu mengenakan masker. “Jendela itu lebih baik dibuka kalau pagi biar udaranya berganti, jangan pakai AC terus, buka jendelanya malah lebih sehat,” kata Ganjar.
Ia juga meminta pengaturan meja dan kursi lebih dilebarkan. “Tidak hanya agar jaraknya lebih lebar tapi juga agar lebih rapi, saya minta besok diatur lagi lebih bagus,” katanya.
(atk)