ASN Pemprov Jateng Kembali Ngantor dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:47 WIB
loading...
ASN Pemprov Jateng Kembali...
Aparatur Sipil Negara Pemprov Jawa Tengah mulai masuk kerja dengan sistem normal baru Jumat (5/6/2020). Foto Dok Humas Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai masuk kerja dengan penerapan sistem normal baru Jumat (5/6/2020). Seluruh ASN masuk seperti biasa alias work from office dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.

Masuknya para ASN ini menyusui masa work from home yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah usai pada 4 Juni 2020.

Menyambut para ASN ini, sejak pagi, petugas satpol PP Pemprov Jateng telah memisahkan pintu masuk dan keluar gedung. Setiap yang mau masuk akan diperiksa suhu badannya dengan thermal gun. Petugas juga memastikan semuanya mengenakan masker dan harus dipakai selama bekerja. Sebelum masuk gedung, setiap aparatur wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Selain mengenakan masker, para ASN wajib menjaga jarak saat bekerja dan menerapkan perilaku hidup sehat di kantor. Seluruh ketentuan tersebut telah diketahui para ASN Jateng karena sebelumnya telah mendapat surat edaran dari Pejabat Sekretaris Daerah, Herru Setiadhie.

Sekda juga mewajibkan beberapa peraturan seperti penempatan meja dan kursi dengan jarak minimal satu meter, memastikan kebersihan area kerja, pembersihan berkala pada handel pintu, tangga, lift, dan alat kantor bersama lainnya.

Pegawai juga diminta menghindari kerja lembur untuk menjaga imunitas tubuh. Selain itu, setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat dibatasi jumlah pesertanya.

Untuk petugas bagian front office pada unit pelayanan publik, Pemprov mewajibkan mengenakan sarung tangan, memasang sekat transparan atau tembus pandang, dan memasang petunjuk atau tanda antrian serta terdapat petugas yang mengatur antrian itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved