Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Semprot Ulang Disinfektan
loading...

Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Semprot Ulang Disinfektan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan-perusahaan melakukan penyemprotan ulang disinfektan di area kerja menjelang perberlakuan New Normal. Hal ini diperlukan untuk memastikan diterapkannya protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga pekerja bekerja secara produktif, aman dan sehat.
“Jika nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja," kata Menaker Ida saat memimpin penyemprotan disinfektan ke pemukiman padat penduduk di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020).
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga mengingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.
"Saya juga minta kepada perusahaan-perusahaan ketika kondisi normal, dan perusahaan beroperasi kembali, ayo diajak teman-teman yang dirumahkan dan di-PHK untuk kembali bekerja. Ayo sama-sama memulihkan melalui melibatkan teman-teman pekerja yang diPHK dan dirumahkan," kata Ida Fauziyah
Menurut Ida Fauziyah, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. K3 juga merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Jika nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja," kata Menaker Ida saat memimpin penyemprotan disinfektan ke pemukiman padat penduduk di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020).
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga mengingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.
"Saya juga minta kepada perusahaan-perusahaan ketika kondisi normal, dan perusahaan beroperasi kembali, ayo diajak teman-teman yang dirumahkan dan di-PHK untuk kembali bekerja. Ayo sama-sama memulihkan melalui melibatkan teman-teman pekerja yang diPHK dan dirumahkan," kata Ida Fauziyah
Menurut Ida Fauziyah, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. K3 juga merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.